Kesepakatan akademik
Kontrak Perkuliahan
Pedoman kehadiran, aktivitas belajar, tugas, ujian, etika akademik, penggunaan perangkat digital, dan tanggung jawab bersama.
Ketentuan perkuliahan
Baca, pahami, dan jalankan bersama.
Substansi berikut diringkas tanpa mengubah ketentuan pada dokumen kontrak.
01Kehadiran+
- Mahasiswa hadir tepat waktu di ruang kuliah atau ruang virtual sesuai jadwal.
- Mahasiswa tidak diperbolehkan terlambat lebih dari 10 menit tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Mahasiswa yang tidak pernah hadir tetapi hanya mengikuti UTS dan UAS tidak dapat dinyatakan memenuhi proses pembelajaran.
- Kehadiran minimal 85% dari pertemuan tatap muka. Kehadiran di bawah ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti UAS, kecuali terdapat ketentuan sah dari program studi atau fakultas.
02Aktivitas Perkuliahan+
- Perkuliahan terdiri atas 14 pertemuan pembelajaran, 1 UTS, dan 1 UAS.
- Kuliah tambahan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dosen dan mahasiswa apabila jumlah pertemuan belum terpenuhi.
- Mahasiswa wajib mengerjakan dan mengumpulkan tugas sesuai batas waktu.
- Mahasiswa diharapkan aktif dalam diskusi, tanya jawab, presentasi, analisis kasus, dan kegiatan pembelajaran lainnya.
- Mahasiswa wajib menjaga ketertiban kelas serta menghargai dosen dan sesama mahasiswa.
03Tugas dan Integritas Akademik+
- Tugas mencakup tugas individu dan kelompok, peta konsep, tabel perbandingan, esai analitis, analisis sumber atau kasus, presentasi, refleksi, proyek kajian, dan produk edukatif digital.
- Mahasiswa wajib menggunakan sumber secara bertanggung jawab dan menghindari plagiasi.
- Plagiasi, fabrikasi, falsifikasi, atau pemalsuan sumber diperlakukan sebagai pelanggaran integritas akademik.
- Mahasiswa yang tidak mengerjakan tugas kehilangan bobot nilai pada komponen tugas terkait.
04Ujian+
- Kecurangan pada tes atau ujian dapat menyebabkan nilai E pada komponen ujian dan/atau mata kuliah sesuai ketentuan akademik.
- Mahasiswa tidak diperkenankan bertukar jawaban, menggunakan sumber yang tidak diizinkan, atau bekerja sama pada ujian individual.
- Keberatan terhadap nilai dapat disampaikan secara akademik sesuai jadwal sebelum nilai dikunci pada sistem akademik.
- Pelaksanaan dan petunjuk UTS serta UAS disampaikan melalui SIAKAD.
05Penggunaan Perangkat Digital+
- Telepon genggam tidak digunakan untuk kegiatan di luar pembelajaran selama perkuliahan.
- Perangkat digital dapat digunakan apabila relevan dengan kegiatan akademik.
- Penggunaan perangkat diarahkan untuk verifikasi sumber, komunikasi pembelajaran, dan pengembangan produk akademik.
- Komunikasi pengetahuan melalui media digital tetap mengikuti etika dan tanggung jawab akademik.
06Cara Berpakaian+
- Mahasiswa laki-laki memakai celana bahan atau non-jeans yang sopan, kemeja atau pakaian akademik rapi, sepatu, rambut rapi, dan tidak memakai aksesori berlebihan.
- Mahasiswa perempuan menggunakan rok atau celana kain yang sopan, baju atau kemeja rapi dan tidak ketat, sepatu, berpenampilan sesuai etika akademik, dan tidak memakai aksesori berlebihan.
07Kewajiban Dosen+
- Dosen hadir tepat waktu dan tidak terlambat lebih dari 10 menit tanpa pemberitahuan.
- Dosen memberikan materi serta memfasilitasi pembelajaran sesuai RPS.
- Penilaian dilakukan secara jujur, adil, objektif, transparan, dan sesuai indikator.
- Dosen memberitahukan paling lambat satu hari sebelum perkuliahan apabila berhalangan hadir, kecuali keadaan darurat.
- Dosen memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk berdiskusi, berpendapat, dan memperoleh umpan balik akademik.
08Sanksi+
- Keterlambatan lebih dari 20 menit tanpa alasan yang dapat diterima dapat dianggap tidak hadir.
- Kecurangan akademik pada tes, ujian, maupun tugas dikenai sanksi sesuai ketentuan dan dapat berdampak pada nilai E.
- Kehadiran kurang dari 85% tidak diperkenankan mengikuti UAS, kecuali ada kebijakan resmi lain.
- Kegaduhan atau ketidaktertiban ditindak melalui peringatan, teguran, atau tindakan akademik sesuai tingkat pelanggaran.
- Dosen yang terlambat lebih dari 10 menit tanpa pemberitahuan wajib berkoordinasi untuk penggantian atau penyesuaian waktu.
Lampiran evaluasi dilindungi.
Dokumen kontrak lengkap tidak disematkan karena berisi lampiran soal UTS dan UAS. Portal hanya menampilkan ketentuan akademik serta kisi-kisi resmi; pelaksanaan ujian tetap melalui SIAKAD.

